nasional

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sebut Nama Ini

Rabu, 20 September 2023 | 09:54 WIB
Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggunakan baju tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RBG.ID - KPK telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

Meski demikian, Karen Agustiawan membantah kebijakan yang dibuatnya terkait pengadaan LNG di PT Pertamina itu tidak diketahui pemerintah pusat.
 
"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," kata Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) kemarin.

Baca Juga: Catat, CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Ratusan Juta Rupiah
 
Karen Agustiawan mengklaim pengadaan LNG di PT Pertaminan sudah berdasarkan hasil pertimbangan dan melibatkan konsultan.

Bahkan pada saat itu seluruh direksi PT Pertamina menyetujui pengadaan LNG.
 
"Jadi sudah ada tiga, sudah konsultan, melakukan pendalaman, dan disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial secara sah. Karena ingin melanjutkan yang tertuang di dalam proyek strategis nasional," ucap Karen Agustiawan.
 
Karen Agustiawan lantas menyeret nama Dahlan Iskan yang merupakan Menteri BUMN saat itu.

Baca Juga: Waspada! Ada Kecelakaan di Tol Pulo Gebang Arah Cikunir Pagi Ini, Peti Kemas Jatuh dari Truk

Karen Agustiawan menyebut, Dahlan Iskan merupakan penanggung jawab dari pengadaan LNG di PT Pertamina.
 
"Pak Dahlan tahu, karena beliau penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," ujar Karen Agustiawan.
 
Sebagai informasi, KPK menyebut perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar 140 juta dolae atau sekitar Rp 2,1 triliun.
 
Karen Agustiawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB