RBG.ID-JAKARTA, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar tengah dihadapkan dengan dua kasus dugaan korupsi. Hari ini, Muhaimin Iskandar sudah dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Muhaimin Iskandar batal hadir ke gedung KPK dengan alasan ada tugas ke Korea Selatan. Cawapres Anies Baswedan ini dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin ini tiba-tiba dicalonkan menjadi cawapres Anies Baswedan oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Baca Juga: NasDem Masih Berharap Demokrat Kembali Bergabung Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Usai deklarasi di Surabaya, Muhaimin Iskandar langsung mendapat panggilan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tahun 2012.
Pada Selasa (5/9/2023) hari ini, Muhaimin Iskandar dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012 di Kemenakertrans.
”Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Masa Jabatan akan Berakhir, Cek LHKPN Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang Miliki Harta hingga Rp 11 Miliar
Namun, politisi yang akrab disapa Cak Imin ini tidak dapat menghadiri pemanggilan KPK karena ada agenda lain.
"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (Cak Imin) yang tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9) seperti dikutip dari Antara.
Ali menjelaskan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9/2023). Namun, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Beberkan Alasan Permendag No. 50 tahun 2020 Belum Juga Disahkan
KPK kini tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012 lalu.
Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dihitung.
Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi kasus tersebut karena pada saat itu yaitu tahun 2012 dialah yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Beberkan Alasan Permendag No. 50 tahun 2020 Belum Juga Disahkan
Sebelumnya, KPK memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan TKI dan Transmigrasi Reyna Usman sebagai saksi. Reyna kini menjabat wakil ketua DPW PKB Bali.
KPK disinyalir akan menetapkan Reyna Usman sebagai tersangka. Reyna saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Selain itu, tersangka lain yang akan ditetapkan adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Baca Juga: Wakil Bupati Gresik Hanya Miliki 1 Bidang Tanah dan 2 Motor, Intip Rincian LHKPN Aminatun Habibah
"Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya saat proses penyidikan sudah ada tersangkanya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8/2023). Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan mendalam terkait apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Sebelum kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI, ada satu kasus lagi yang juga menjadi sorotan, yaitu kasus korupsi yang dikenal dengan Kardus Durian.
Kasus Kardus Durian bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Itulah mengapa kasus tersebut dinamakan Kardus Durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek sebesar Rp73 miliar.
Diduga uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut ditujukan untuk Muhaimin Iskandar. Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut.(jpc)
Artikel Terkait
Apakah PKS Dukung Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ? Begini Jawaban PKS yang Tak Hadiri Deklarasi
KPK Jadwalkan Periksa Muhaimin Iskandar Cawapres Anies Baswedan Selasa Besok
Besok Cawapres Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK, Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Bakal Menjeratnya
Muhaimin Iskandar Bakal Diperiksa KPK, Mahfud MD Sebut hanya Pemanggilan Biasa untuk Dimintai Keterangan
Buka Acara MTQ Internasional di Kalsel, Alasan Muhaimin Iskandar Tidak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini