Senin, 22 Desember 2025

Muhaimin Iskandar Bakal Diperiksa KPK, Mahfud MD Sebut hanya Pemanggilan Biasa untuk Dimintai Keterangan

- Selasa, 5 September 2023 | 14:30 WIB
Mahfud MD saat menyampaikan tanggapannya terhadap persidangan Eliezer dalam unggahan reels Instagram pribadinya (Sumber: Instagram)
Mahfud MD saat menyampaikan tanggapannya terhadap persidangan Eliezer dalam unggahan reels Instagram pribadinya (Sumber: Instagram)

RBG.ID-JAKARTA, Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (5/9/2023).

Namun, pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu dipastikan gagal, karena Cak Imin tidak bisa hadir.

Pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK ini kental bermuatan politik. Bahkan, beberapa pihak menganggak ini merupakan upaya penjegalan terhadap Muhaimin Iskandar yang sudah mendeklarasikan diri untuk mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Heboh! Bermodal Uang Parkir, Pasangan Sejoli Ini Mesum di Wisata Air Terjun di Jember

Pemanggilan Muhaimin Iskandar sebagai saksi dugaan kasus korupsi oleh KPK ini pun mendapat tanggapak dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar itu bukanlah politisasi hukum sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud dikutip di akun instagramnya, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Beredar Video Janji BBM Gratis Jika Cak Imin Menang, Begini Penjelasan Wasekjen PKB Syaiful Huda

Menurut Mahfud, pemanggilan Muhaimin Iskandar itu hanyalah sebatas pemanggilan biasa untuk dimintai keterangan.

Mahfud MD mengatakan, tidak etis bila pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar itu dikait-kaitkan dengan penjegalannya sebagai cawapres.

"Kasus pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," ujarnya.

Baca Juga: Tak Akan Datang Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Sebut Hari Ini Ada Acara Lain

Secara kaca mata hukum, kata Mahfud MD, tidak mungkin pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu langsung dipanggil sebagai tersangka.

Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan proses hukum yang sudah lama berlangsung dalam kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X