Senin, 22 Desember 2025

Buka Acara MTQ Internasional di Kalsel, Alasan Muhaimin Iskandar Tidak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini

- Selasa, 5 September 2023 | 15:16 WIB
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

RBG.ID-JAKARTA, Muhaimin Iskandar dipastikan tidak bakal menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK hari ini Selasa (5/9/2023).

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.

Baca Juga: Diakhir Masa Jabatannya, Bima Arya Bakal Bangun Pusat Kuliner Baru di Alun-alun Kota Bogor

Ketua DPP PKB, Lukmanul Hakim mengatakan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK, karena harus menghadiri acara MTQ Internasional di Kalimantan Selatan.

Lukmanul Hakim menyebut, agenda Muhaimin Iskandar di Korea Selatan itu sudah terjadwal sejak lama.

"Kapasitasnya sebagai wakil ketua DPR RI, Gus Imin hari ini akan membuka acara MTQ Internasional di Kalimantan Selatan," kata Lukmanul Hakim kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Bakal Diperiksa KPK, Mahfud MD Sebut hanya Pemanggilan Biasa untuk Dimintai Keterangan

Lukman mengatakan, agenda Cak Imin di Kalsel sudah terjadwal sejak lama sebelum adanya rencana pemeriksaan KPK. Ia menyebut, Cak Imin tidak mau membuat kecewa masyarakat yang telah menanti kehadirannya di Kalsel.

"Ini acara besar, karena pesertanya sedunia, beliau tidak ingin mengecewakan masyarakat," ucap Lukman.

Meski demikian, Lukman memastikan Cak Imin bakal memenuhi panggilan KPK pada pekan depan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan Wakil Ketua DPR RI tersebut hadir di Gedung KPK.

"Tentu sebagai warga negara yang baik, juga sebagai calon wakil presiden beliau akan memberikan keteladanan, akan hadir ke KPK memberikan penjelasan seterang terangnya," tegas Lukman.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X