RBG.ID – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemen PANRB telah mengeluarkan Peraturan Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Cara Membuat Hasil Video yang Bergoyang Menjadi Stabil dengan 1 Aplikasi Ini, Tidak Sampai 5 Menit!
Untuk mewujudkan Pegawai Neger Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap CPNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat
Dan juga untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CPNS.
Baca Juga: Supermarket Viral di PIK 2, Yuk Intip Ada Apa Saja di Superhiro Japanese Superstore
Materi SKD
Kemen PAN RB telah menetapkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Baca Juga: Nikita Willy Mengaku Geram Usai Namanya Dicatut Sebagai Modus Penipuan
Materi SKD yang akan diujikan untuk seleksi penerimaan CPNS 2023 meliputi
1. TWK