Senin, 22 Desember 2025

Resmi! Segini Tarif LRT Jabodebek yang Sudah Ditetapkan Oleh Kemenhub

- Jumat, 21 Juli 2023 | 08:14 WIB
LRT Jabodebek
LRT Jabodebek

RBG.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi sudah menetapkan Tarif LRT Jabodebek.

Tarif LRT Jabodebek dengan rute terjauh yaitu Bekasi ke Dukuh Atas ditetapkan Rp 25.000 (dibulatkan).

Tarif LRT Jabodebek itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023.

 Baca Juga: Begini Penjelasan Anggota DPRD DKI Cinta Mega Soal Dugaan Bermain Slot Saat Rapat Paripurna

Hal itu disampaikan oleh Manager Public Relations Divisi LRT Jabodebek Kuswardojo.

Aturan itu mengatur tentang tarif angkutan orang dengan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jabodebek untuk melakukan kewajiban pelayanan publik.

"Dalam keputusan tersebut tarif LRT Jabodebek yakni Rp 5.000 untuk 1 Km pertama. Lalu, untuk tarif pada jarak berikutnya dikenakan Rp 700 setiap Km," ujar Kuswardojo dalam keterangan resmi, Kamis (20/7).

 Baca Juga: Waduh! Bosen Saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Cinta Mega Kegep Bermain Slot

Kemudian, bila disimulasikan tarif terjauh untuk LRT Jabodebek ditetapkan sekitar Rp 25.000.

Hal ini dihitung untuk rute terjauh, yakni Bekasi ke Dukuh Atas yang jaraknya mencapai 29,54 kilometer.

Sementara itu, untuk rute Cibubur ke Dukuh Atas yang jaraknya kurang lebih 25,94 kilometer diberi harga sekitar Rp 22.000.

 Baca Juga: TikTokers Asal Magetan Andrew Wijaya Meninggal Dunia, Idap Maag Akut

Sebelumnya, LRT Jabodebek sudah dilakukan uji coba operasional perdana dengan mengangkut penumpang pada Rabu (12/7) pekan lalu.

Hingga kemudian uji coba itu tiba-tiba dihentikan sementara oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terhitung dari tanggal 17-20 Juli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X