Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono menuturkan pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi izin karena pengajuannya sangat mepet dengan waktu pelaksanaan konser.
"Pada saat pengajuan itu kan karena mereka mengajukan ya mendadak kemudian berproses kan, dari perizinan itu dari kita paling tidak harus melakukan pengecekan hal itu belum sempat dilakukan," ucap Lafri di Pantai Tirang, Semarang, pada Kamis (13/7/2023).
"Paling tidak pengajuannya 3 sampai 5 hari sebelum kegiatan sehingga kalau kita mengajukan pada peraturan yang ada kalau menghadirkan artis nasional itu yang mengeluarkan izin dari Polda kalau kita hanya membuat surat rekomendasi dari surat tersebut," pangkasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
JKT48 Merilis Mini Album ‘THIS IS JKT48 NEW ERA’ dengan 7 Lagu Baru
Cesen Eks JKT48 Ungkap Alasan Menikah dengan Marshel Widianto Karena Kasihan dan Terpaksa
Biodata dan Profil Zee JKT48, Pemeran Ancika Pacar Baru Dilan di Film Ancika 1995
Shani Umumkan Lulus dari JKT48, Sisakan Dua Member di Generasi Ketiga
Biodata Shani JKT48 Kapten Generasi Ketiga yang Kini Lulus Setelah 9 Tahun Bergabung