Senin, 22 Desember 2025

Sakit Hati Sang Adik Disebut Pelacur, Seorang Pria di Palembang Nekat Tusuk Iparnya

- Jumat, 14 Juli 2023 | 08:48 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan.

"Pelaku lalu kabur. Namun, berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek IB I Palembang," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X