Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik hingga mengancam akan membunuh korban.
Baca Juga: Viral Akibat Telantarkan Istri dan Anak, Renaga Tahier Akhirnya Minta Maaf dan Mengaku Khilaf
Keluarga korban pun lalu membuat laporan ke Cybercrime Polda Banten.
Setelah dilakukan penyidikan oleh polisi, Alwi akhirnya ditahan pada 21 Februari 2023.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Adriatno menuturkan, video dewasa itu direkam pelaku, saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat dicekoki minuman keras.
Saat ini, kasus pelaku sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, tetapi keluarga korban mengaku korban masih terus mendapat ketidakadilan.
Kasus ini teregister di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl teregister pada 10 Mei 2023.
Adapun JPU yang menangani kasus ini di antaranya Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni, dan Adyantana Meru Herlambang.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Kapolresta Bogor Jamin Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Bisa Dilanjut
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Polresta Bogor Kota Buat Penyelidikan Baru
Perempuan Keterbelakangan Mental Ini Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Alami Luka Lecet di Bagian Sensitifnya
Kronologi Pemerkosaan Keji oleh Kakak Angkat Suaminya di Samping Anaknya yang Masih Kecil