"Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 257 juta," ujarnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Diharapkan Bisa Berbicara Banyak di Level Internasional
Kemudian, Barang bukti yang sudah diamankan yakni satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Auliansyah.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Polri Soal Ada Pihak Yang Menolak Konser Coldplay Akibat Dianggap Dukung LGBT
Penggemar Tidak Bisa Masuk ke Halaman Pembelian Tiket Coldplay di Jakarta Satu Setengah Jam Setelah Dibuka
Rizky Ridho Minta Tiket Coldplay Gratis ke Presiden Jokowi, Tetapi Ketahuan Tidak Tahu Lagu Coldplay
Semua Tiket Konser Coldplay di Jakarta Habis Terjual
Viral! Beredar Video Seorang Pria Gunakan Tiket Konser Coldplay Sebagai Mahar Pernikahan