Kapolres menambahkan, modus operandi yang dilakukan sekelompok oknum warga yakni menertibkan kafe dengan fasilitas karaokenya yang menyediakan LC.
“Ada tiga poin yang secara maraton kita lakukan penyelidikan, pertama tentang proses persekusi, UU Pornografi, dan UU ITE. Sedangkan barang bukti (BB) yang kita amankan adalah dua stel pakaian korban yang sudah dalam kondisi rusak dan robek,” jelasnya.
Kapolres berharap kepada tokoh masyarakat, pemuda, dan berbagai kalangan memberikan dan kerja sama dalam penegakan hukum.
“Namun perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menghargai hak setiap orang. Karena setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Jangan main hakim sendiri. Bila ditemukan ada pelanggaran hukum, laporkan segera ke aparat hukum, dan jangan main hakim sendiri yang katanya menegakkan hukum tapi melanggar hukum,” ingatnya.(jpc)
Artikel Terkait
Alami Pembengkakan Otak, David Korban Kekerasan Mario Belum Siuman
Kasus Kekerasan Pelajar di Bogor Kian Marak, KPAID Sebut Mereka Sudah Terorganisir
9 Pemandu Lagu Tempat Hiburan Malam di Kemang Ditangkap, Satpol PP Panen Miras di Cibinong dan Sukaraja Bogor
Sadis, Dua Wanita Pemandu Lagu di Sumbar Dibuang ke Laut dan Ditelanjangi Warga
Viral! Pemandu Lagu atau LC Ditelanjangi dan Dibuang ke Laut Oleh Sekelompok Orang