Senin, 22 Desember 2025

Begini Modus Penipuan Umrah PT Naila yang Jerat Korban, Travel Incar Keluarga

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji dan Umrah. (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi Ibadah Haji dan Umrah. (Dok.JawaPos.com)

 

RBG.ID – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menemukan beberapa modus penipuan yang dipakai oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri untuk menjerat para calon jamaah umrah.

Salah satunya, pihak travel menjanjikan satu kuota umrah gratis untuk jamaah yang bisa mengajak 9 orang untuk membeli paket umrah.

“Mereka rata-rata mengincar keluarga, jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu,” ujar Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekaligus anggota Satgas Anti Mafia Umrah, Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Kamis (30/3).

Para jamaah rata-rata mengajak sanak keluarganya untuk ikut mendaftar.

BACA JUGA:Persebaya Diizinkan Main di GBT Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Jamaah yang mendaftar rata-rata berusia 60-63 tahun.

“Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik,” tambahnya.

Selain itu, bila berhasil mengajak 9 anggota, akan diberi tambahan cashback Rp 2 juta di luar satu kuota umrah gratis.

Harga paket umrah untuk mendapat promo ini sebesar Rp 30-38 juta per orang.

“Dengan iming iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1,” tandas Ratna.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah.

Kedua pelaku merupakan pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48.

BACA JUGA:Viral! Warga dan Anak Kecil Dikejar Gangster Saat Bangunkan Sahur Di Tangerang, Motor Disabet Sajam

Pasutri ini ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Bukan hanya itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, menjadi tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ujar Hengki. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
1
2
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X