Senin, 22 Desember 2025

Korban Penipuan Umrah PT Naila Safaah Saat Ini Capai 500 Orang, Ada Potensi Bertambah

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:58 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji dan Umrah. (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi Ibadah Haji dan Umrah. (Dok.JawaPos.com)

BACA JUGA:Sebanyak 64 Jamaah Kena Penipuan Umrah, Tak Bisa Pulang dari Arab Hingga Luntang-lantung di Mekkah

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Pasutri ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, menjadi tersangka.

Ketiganya terkena Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ujar Hengki. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X