BACA JUGA:Sebanyak 64 Jamaah Kena Penipuan Umrah, Tak Bisa Pulang dari Arab Hingga Luntang-lantung di Mekkah
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pasutri ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, menjadi tersangka.
Ketiganya terkena Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ujar Hengki. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Saat Ramadan, Dinar Candy Boyong Keluarga Umrah ke Tanah Suci Pakai Uangnya Sendiri
Berkah The Hermansyah di Umrah Pekan Pertama Ramadan
Sebanyak 64 Jamaah Kena Penipuan Umrah, Tak Bisa Pulang dari Arab Hingga Luntang-lantung di Mekkah
Telantarkan Puluhan Jamaah Umrah di Arab Saudi, Polda Metro Amankan Pihak Travel
Banyaknya Laporan Penipuan Umrah, PMJ Bertindak Tegas Bentuk Satgas Anti Mafia Umrah