RBG.ID – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan handphone (HP) ilegal.
Alat komunikasi ini terdeteksi dikirim dari Tiongkok menuju Indonesia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial OW, 24.
“Untuk handphone ilegal sendiri kami mengungkap ada 577 unit dan tablet 27 unit,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (25/3).
BACA JUGA:Sembunyi Selama 5 Hari, Pelaku Pemerkosa IRT Hingga Tewas di Banda Neira Ditangkap
Auliansyah menyebut, tersangka OW diamankan di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka menerapkan modus memasukan nomor Imei HP yang sudah lama ke HP ilegal yang baru diselundupkan.
Dengan modus seperti itu, HPselundupan bisa dipakai layaknya HP resmi.
Sementara handphone lama yang nomor Imeinya diambil langsung dihilangkan.
BACA JUGA:Sempat Nenggak Miras Bareng, Leher Pria Asal Palembang Digorok Temannya
“Yang menariknya adalah handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara Imei handphone-handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang,” jelas Auliansyah.
“Jadi handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil Imeinya kemudian mereka tempel disini sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” lanjutnya.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 400 juta per bulan.
Tersangka OW saat ini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. (jpc)
Artikel Terkait
Lagi Kumpul Main ML di Bekasi, HP Raib Digasak Begal
Pengendara Dilarang Gunakan HP Saat Berkendara
Sebelum Digugat Cerai, Indra Bekti Bentak Anak Perkara HP, Mengaku Tak Ingat Perbuatannya Itu
Tertangkap Basah Curi Hp, Pemulung Tewas Dibacok Pemilik Rumah di Depok
Ingin Ganti Uang Setoran, Pedagang Kerupuk di Bogor Nekat Bunuh dan Curi HP Korban