Minggu, 21 Desember 2025

Benarkah Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin dalam KUHAP yang Baru? Ini Penjelasan DPR RI

- Selasa, 18 November 2025 | 19:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Tangkap Layar Youtube Kompas TV.)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Tangkap Layar Youtube Kompas TV.)

Perubahan itu mencakup modernisasi hukum acara pidana, penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta penguatan asas due process of law.

Selain itu, revisi juga menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, perlindungan kelompok rentan, dan peningkatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Substansi lainnya mencakup perbaikan kewenangan penyelidik dan penyidik, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.

Pemerintah dan DPR menilai pembaruan ini sebagai langkah untuk mewujudkan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X