Perubahan itu mencakup modernisasi hukum acara pidana, penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta penguatan asas due process of law.
Selain itu, revisi juga menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, perlindungan kelompok rentan, dan peningkatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Substansi lainnya mencakup perbaikan kewenangan penyelidik dan penyidik, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.
Pemerintah dan DPR menilai pembaruan ini sebagai langkah untuk mewujudkan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.***
Artikel Terkait
Ferry Irwandi Sebut Ada Dalang Kerusuhan Demo DPR, 4 Akun Ini Dituding Punya Peran Penting!
Pasca Aksi Warga Jarah Rumah DPR, Warganet Ramai Ucapkan Terimakasih ke Andre Taulany, Apa Perannya?
DPR RI Umumkan Rincian Gaji Terbaru Pasca Penuhi Tuntutan, Tunjangan Perumahan Resmi Dihapus!
Siapa Pengganti Listyo Sigit Prabowo? Isu Pergantian Kapolri Berembus, DPR Tegaskan Belum Terima Surpres dari Presiden
Isu Listyo Sigit Bakal Dicopot Beredar, DPR Sebut Presiden Punya Hak Penuh Tentukan Pergantian Kapolri
Isu Kementerian BUMN Dipindah ke Danantara Mencuat Pasca Penggeseran Erick Thohir, DPR Minta Pemerintah Hati-hati