Minggu, 21 Desember 2025

Usai SPBU Swasta Enggan Beli dari Pertamina, Bahlil Lahadalia Siapkan Mandatori Bensin Campuran Etanol

- Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat bersama Presiden, membahas penerapan mandatori BBM campuran etanol 10 persen (E10) di Jakarta, 8 Oktober 2025. (foto/ Facebook @Bahlil Lahadalia.)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat bersama Presiden, membahas penerapan mandatori BBM campuran etanol 10 persen (E10) di Jakarta, 8 Oktober 2025. (foto/ Facebook @Bahlil Lahadalia.)

Kandungan Etanol di BBM Sudah Sesuai Standar

Menanggapi kabar adanya SPBU swasta yang menolak pembelian base fuel dari Pertamina karena ditemukan kandungan etanol, Bahlil menegaskan bahwa semua BBM yang beredar telah lolos uji laboratorium resmi pemerintah.

Ia memastikan, keberadaan etanol dalam BBM tidak menyalahi aturan karena masih dalam batas aman.

Baca Juga: SPBU Swasta Masih Krisis BBM, Bahlil Lahadalia Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan Pertamina

“Selama etanolnya itu etanol murni 99,95 persen, dan yang dilakukan oleh Pertamina sudah memenuhi standar,” tambah Bahlil.

Kebijakan E10 ini sejalan dengan arah transisi energi Indonesia menuju bahan bakar yang lebih bersih dan berkelanjutan. Pemerintah juga menilai penerapan etanol dapat membuka peluang ekonomi baru bagi sektor pertanian dan industri bioenergi.

Dengan penggunaan etanol domestik, Indonesia tidak hanya menghemat devisa dari impor bahan bakar, tetapi juga memperluas lapangan kerja di sektor hulu seperti pertanian tebu dan singkong.

Jika uji coba E10 berjalan lancar, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diberlakukan secara penuh paling lambat tahun 2028, bersamaan dengan target net-zero emission jangka menengah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X