Minggu, 21 Desember 2025

Marak Kasus Keracunan Massal, Wakil Kepala BGN Janji Akan Evaluasi Program MBG: Saya Seorang Ibu..

- Minggu, 28 September 2025 | 10:30 WIB
Kasus Keracunan MBG, BGN Janji Benahi Pengawasan dan Wajibkan Sertifikasi Koki. (Foto/Instagram.com/bp_taskin)
Kasus Keracunan MBG, BGN Janji Benahi Pengawasan dan Wajibkan Sertifikasi Koki. (Foto/Instagram.com/bp_taskin)

RBG.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait kasus keracunan massal yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Pemerintah menegaskan bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang dikategorikan sebagai insiden keamanan pangan ini.

“Dari hati yang terdalam, saya mohon maaf atas nama BGN dan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Saya seorang ibu, melihat anak-anak sampai harus digotong ke puskesmas sangat menyedihkan,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dikutip RBG.id dari ANTARA pada Minggu (28/9).

Baca Juga: Heboh Isu Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Beban Orang Tua, Ini Kata BGN

Nanik mengungkapkan, sekitar 80 persen kasus keracunan dipicu oleh pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), baik oleh mitra maupun tim BGN sendiri.

Ia menegaskan lemahnya pengawasan internal menjadi faktor utama penyebab kejadian tersebut.

Untuk penanganan korban, BGN memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh.

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, misalnya, rumah sakit telah mengajukan tagihan sebesar Rp350 juta dan seluruhnya dibayar oleh BGN.

“Kami tidak membebankan biaya kepada orang tua, sekolah, atau pemerintah daerah. Semua ditanggung penuh,” jelas Nanik.

Sebagai langkah koreksi, BGN mewajibkan seluruh koki dapur MBG memiliki sertifikasi resmi dari lembaga pangan atau asosiasi koki.

Baca Juga: Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi Terungkap, Dinkes Temukan Jamur dan Bakteri di Makanan

Bagi yang belum bersertifikat, diwajibkan mengikuti pelatihan tiga bulan sebelum diizinkan bekerja.

Selain itu, SPPG yang terbukti melanggar SOP akan mendapat sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pencopotan pimpinan.

“Kami serius menangani hal ini, langsung kita tutup bila ada pelanggaran. Dapur yang mengikuti petunjuk teknis seharusnya sangat higienis,” tegas Nanik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X