RBG.id - Penangkapan paksa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Senin malam (1/9/2025) menuai sorotan luas.
Aktivis HAM yang dikenal vokal membela masyarakat ini ditangkap aparat kepolisian di kantor Lokataru, Jakarta, dan tak lama kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penangkapan tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun TikTok @virdindach_, yang menyebut proses hukum terhadap Delpedro berlangsung kilat tanpa dasar jelas.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tertibkan Kabel Udara, Fokus di Titik Strategis Ciawi dan Sekitarnya
“Aktivis HAM baru saja ditangkap secara paksa teman-teman!! Tanpa dasar yang jelas, bahkan naik status jadi tersangka sebegitu cepatnya hitungan jam! BEBASKAN KAWAN KAMI!!” tulis akun itu.
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Delpedro diduga menghasut pelajar untuk turun ke jalan dan bahkan mendorong aksi anarkistis.
Baca Juga: Sebut Guru Tak Boleh Cari Uang, Ini Rekam Jejak Menteri Agama Nasaruddin Umar
Polisi menyebut unggahan poster di akun Instagram Lokataru Foundation menjadi salah satu barang bukti.
Poster itu berisi seruan agar massa aksi tidak takut melawan.
Unggahan juga dilengkapi dengan tagar seperti #jangantakut serta kalimat provokatif “polisi butut, jangan takut”.
Ade Ary menambahkan, Delpedro diduga berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan serupa, terutama menyasar kalangan pelajar.
Baca Juga: Ternyata Ini Makna Brave Pink Hero Green, Gerakan Solidaritas yang Guncang Media Sosial
Selain Delpedro, penyidik juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Mujafar Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan FL.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Peran Aktivis Sangat Penting Pasca Selamatkan TKI dari Hukuman Gantung di Malaysia
Budiman Sudjatmiko Sarankan Aktivis Tidak Turut Serta Agenda Asing
Heboh Penangkapan 56 Peserta Pesta Sesama Jenis di Hotel Kuningan, Ternyata Dibiayai Dua Sosok Ini
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas Usai Perintah Penangkapan Dibatalkan, Begini Faktanya
Protes Revisi UU TNI, Aktivis KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil Dilaporkan ke Polisi