Minggu, 21 Desember 2025

Komnas Ham Komentari Fenomena Pengibaran Atribut One Piece Jelang HUT RI: Bentuk Kebebasan Berekspresi

- Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:48 WIB
Komnas Ham Komentari Fenomena Pengibaran Atribut One Piece Jelang HUT RI: Bentuk Kebebasan Berekspresi (Pinterest)
Komnas Ham Komentari Fenomena Pengibaran Atribut One Piece Jelang HUT RI: Bentuk Kebebasan Berekspresi (Pinterest)

RBG.ID - Momen yang membahagiakan, HUT RI semakin dekat. Fenomena pengibaran bendera One Piece jadi perbincangan hangat.

Bukan hanya geger di media sosial, fenomena pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI bahkan disorot langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebagian besar pejabat, terutama MPR dan DPR mengungkapkan kekhawatiran adanya makar dibalik pengibaran bendera One Piece. Lalu, bagaimana dengan pernyataan Komnas HAM?

Baca Juga: Jadikan Kabupaten Bogor Bebas Tuberkulosis, RSUD Bakti Pajajaran Perkenalkan Pengembangan Aplikasi TB Care

Menariknya, Komnas HAM menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI bukanlah suatu masalah dan tidak dilarang.

Menurut Komnas HAM, pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi.

Dalam hal ini, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut ekspresi simbolik warga negara telah dijamin oleh negara berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga: Sukses Besar! Sinopsis Film Sore Istri dari Masa Depan (2025) Hampir Mencapai 3 Juta Penonton

Selain itu, Anis juga menyoroti tentang kebebasan berekspresi yang seharusnya lebih dipastikan kala momen kemerdekaan.

"Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya," ucap Anis dikutip dari CNN Indonesia pada 6 Agustus 2025.

Tidak berhenti di situ, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah tidak terlalu berlebihan dalam merespon ekspresi warga negaranya.

Baca Juga: Kontribusi Nyata Wujudkan Generasi Emas, Kelompok 19 KKN UIKA Bogor Gelar Sosialisasi Anti Bullying

"Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X