Minggu, 21 Desember 2025

Amnesti Langsung dari Prabowo, Hasto Kristiyanto Jadi Satu-Satunya Tahanan KPK Dapatkan Hak Tersebut

- Senin, 4 Agustus 2025 | 19:51 WIB
Potret Hasto Kristiyanto  (Foto/Twitter @Lifetomorow)
Potret Hasto Kristiyanto (Foto/Twitter @Lifetomorow)

RBG.ID - Kabar terkait amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto, tahanan KPK menjadi bahan perbincangan.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana.

Adapun eks Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tercatat sebagai satu‑satunya tahanan KPK yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Penumpang yang Teriak Bom di Pesawat Lion Air Kini Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto yang mendapat pengampunan hukuman rangkap hukuman selama 3,5 tahun atas kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Meski amnesti tersebut membebaskan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara, status hukum pelanggaran tetap tercatat dan hukuman yang dijatuhkan tidak dihapus sepenuhnya.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Menteri Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut bertujuan mempererat persatuan nasional menjelang peringatan HUT RI ke‑80, karena pemberian pengampunan seperti ini biasa dilakukan sebelum 17 Agustus setiap tahunnya.

Baca Juga: Tidak Ada Masalah? Komentar Wakil Ketua DPR Terkait Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menyoroti bahwa keputusan ini berpotensi memiliki nuansa politik, karena Hasto Kristiyanto merupakan figur penting dari Partai PDIP dan amnesti tersebut bisa mengandung implikasi untuk mengamankan dukungan parlemen.

Kritik juga muncul karena dikhawatirkan keputusan amnesti bisa melemahkan kredibilitas langkah pemberantasan korupsi di mata publik.

Menurut beberapa sumber nasional, Keppres dan surat disposisinya telah diteruskan lewat Dirjen Administrasi Hukum Umum ke KPK, dan perintah pembebasan kepada seluruh lembaga pemasyarakatan hingga paling lambat 3 Agustus 2025 sudah dilaksanakan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X