Minggu, 21 Desember 2025

Apa Saja Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen? Ternyata Cuma Berlaku untuk 3 Golongan Ini

- Minggu, 25 Mei 2025 | 19:50 WIB
Pemerintah kembali berikan diskon listrik kepada pelanggan listrik dengan kriteria berikut ini, cek selengkapnya ... (Instagram@pln_id)
Pemerintah kembali berikan diskon listrik kepada pelanggan listrik dengan kriteria berikut ini, cek selengkapnya ... (Instagram@pln_id)

RBG.id — Simak syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen disini.

Baru-baru ini pemerintah resmi meluncurkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang kan berlaku mulai 5 Juni hingga akhir Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional guna mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi di kuartal II tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa stimulus ini termasuk dalam enam skema bantuan yang dirancang pemerintah sebagai langkah cepat merespons tantangan ekonomi global.

“Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program yang mendorong pertumbuhan melalui konsumsi masyarakat,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Antara News, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Mulai Bulan Juni 2025, Ini Kata Airlangga Hartarto

Diskon Listrik Khusus untuk Daya di Bawah 1.300 VA

Berbeda dari periode sebelumnya yang menjangkau pelanggan hingga 2.200 VA, diskon kali ini hanya menyasar pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Artinya, hanya rumah tangga berpenghasilan rendah yang akan menerima subsidi ini.

“Kalau kemarin sampai 2.200 VA, sekarang kita turunkan agar lebih tepat sasaran,” jelas Airlangga.

Pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia akan menerima manfaat dari program ini.

Baca Juga: Viral Replika Ka'bah Bernuansa Pelangi, Warganet Kecam Unggahan Akun IG Pixel Helper yang Dinilai Lecehkan Islam

Selain diskon listrik, lima insentif ekonomi lainnya juga disiapkan pemerintah dan akan mulai digulirkan serentak pada 5 Juni 2025:

  • Diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta kendaraan saat libur sekolah.
  • Diskon tiket transportasi umum seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut.
  • Bantuan pangan dan kartu sembako untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

Baca Juga: Asyik! Ada Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Gundik dan Waktu Maghrib 2 di TIX ID, Simak Caranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X