RBG.id — Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.
Gaji ke 13 ini akan dibayarkan melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak hanya terdiri dari gaji pokok, ASN Pemda juga akan menerima sejumlah tunjangan lain yang besarannya disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Paket Ibadah Haji Pilihan Favorit Para Seleb, Segini Harganya
Lima Komponen Gaji ke-13 untuk ASN Pemda
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah lima komponen utama yang membentuk gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK daerah:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tambahan Penghasilan (tergantung kapasitas fiskal daerah)
Baca Juga: Kapan The Last of Us Season 2 Episode 4 Rilis? Ini Jadwal Tayang dan Sinopsisnya
Namun, penting dicatat bahwa komponen kelima (tambahan penghasilan) bersifat opsional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan tiap-tiap daerah.
Hal ini membuat nominal gaji ke-13 bisa berbeda antara satu daerah dengan lainnya.
Bersifat Fleksibel dan Individual
Kebijakan pemberian gaji ke-13 oleh Pemda dirancang fleksibel sesuai kondisi fiskal daerah masing-masing.
Artikel Terkait
Rudy Susmanto Hadiri Coaching Clinic ASN di Bandung, Sebut Tata Kelola ASN Jadi yang Tervital
Ada Program Nyaah Ka Indung, ASN Kota Bogor Diminta Peduli Orangtua yang Nggak Mampu
Singgung soal Orang Baik yang Bersatu, Dedie A Rachim Berikan Pesan Khusus ke ASN Kota Bogor
ASN Dinkes Temanggung Tewas di Gunung Merbabu, Ternyata lewat Jalur Pendakian Ilegal
Oknum Camat di Padang Selatan Digerebek Istri dan Warga, Kepergok Berduaan dalam Kamar Bareng ASN
Camat Padang Selatan Siapa? Ini Tampang Anhal Mulya Perkasa yang Digerebek dalam Kamar Saat Selingkuh dengan ASN