Senin, 22 Desember 2025

SIAP CAIR KE REKENING! PNS dan PPPK Pemda Akan Segera Terima Gaji ke-13, Berikut Rincian Komponennya

- Senin, 5 Mei 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi Penerimaan Gaji ke 13 PNS dan PPPK Pemda. (Foto/pixabay.)
Ilustrasi Penerimaan Gaji ke 13 PNS dan PPPK Pemda. (Foto/pixabay.)

RBG.id — Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.

Gaji ke 13 ini akan dibayarkan melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tak hanya terdiri dari gaji pokok, ASN Pemda juga akan menerima sejumlah tunjangan lain yang besarannya disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Paket Ibadah Haji Pilihan Favorit Para Seleb, Segini Harganya

Lima Komponen Gaji ke-13 untuk ASN Pemda

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah lima komponen utama yang membentuk gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK daerah:

1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5. Tambahan Penghasilan (tergantung kapasitas fiskal daerah)

Baca Juga: Kapan The Last of Us Season 2 Episode 4 Rilis? Ini Jadwal Tayang dan Sinopsisnya

Namun, penting dicatat bahwa komponen kelima (tambahan penghasilan) bersifat opsional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan tiap-tiap daerah.

Hal ini membuat nominal gaji ke-13 bisa berbeda antara satu daerah dengan lainnya.

Bersifat Fleksibel dan Individual

Kebijakan pemberian gaji ke-13 oleh Pemda dirancang fleksibel sesuai kondisi fiskal daerah masing-masing.

Baca Juga: Film Pengepungan di Bukit Duri Sukses Besar, Joko Anwar Kini Buka Open Casting untuk Film Terbaru, Ini Kriterianya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X