Senin, 22 Desember 2025

Puan Maharani Angkat Bicara Soal Kegaduhan Disahkan RUU TNI: Ini Ramadhan, Tolong Jangan Berprasangka Negatif

- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:58 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto/instagram.com/puanmaharani)
Ketua DPR Puan Maharani (Foto/instagram.com/puanmaharani)


RBG.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, tidak akan mengganggu supremasi sipil.

Ia juga memastikan berbagai kekhawatiran serta kecurigaan publik terhadap revisi UU ini tidak akan terjadi.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan revisi UU TNI ini tetap mempertahankan ketentuan dasar terkait posisi TNI dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, YLBHI Minta Polisi Ungkap Dalang Teror Kepala Babi yang Dialami Jurnalis Tempo

“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip RBG.id pada Jumat, 21 Maret 2025.

Adapun prinsip utama yang berlaku untuk TNI antara lain sebagai berikut:

- TNI tidak diperbolehkan berbisnis
- Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik
- Prajurit yang akan menjabat di luar 14 posisi tertentu harus mengundurkan diri atau pensiun dini

Baca Juga: Pelatih Australia Bilang Begini Usai Timnya Berhasil Bantai Timnas Indonesia dengan Skor 5-1

Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI mengizinkan anggota aktif untuk menempati 10 jabatan sipil di kementerian dan lembaga tertentu.

Namun, dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Di sisi lain, Puan juga mengingatkan bagi anggota TNI yang ingin menjabat di luar 14 posisi tersebut, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

Baca Juga: Kim Soo Hyun di Ujung Tanduk, Fan Meeting di Taiwan Terancam Batal dengan Denda Fantastis Rp14,8 Miliar!

Di tengah kritik dan perdebatan yang muncul, Puan meminta masyarakat untuk tidak langsung berburuk sangka terhadap pemerintah. Ia menyinggung momen bulan Ramadhan sebagai waktu untuk berpikir positif.

Seperti diketahui, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang direvisi mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X