Minggu, 21 Desember 2025

Akhirnya Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 Dipercepat, MenPAN RB Bongkar 4 Alasan Lambatnya Penyesuaian

- Selasa, 18 Maret 2025 | 08:16 WIB
Ilustrasi Potret CASN dan PPPK 2024 (Dok. RBG/Istimewa)
Ilustrasi Potret CASN dan PPPK 2024 (Dok. RBG/Istimewa)


RBG.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menjelaskan latar belakang perubahan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang mengalami percepatan dibandingkan jadwal semula.

Kini, proses pengangkatan CASN 2024 dimajukan menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Sebelumnya, jadwal pengangkatan CPNS sempat mundur ke Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK direncanakan hingga Maret 2026.

Baca Juga: 3000 Tiket Tandang untuk Suporter Bahrain Tak Ada yang Beli, Suasana 'Angker' SUGBK Bikin Jiper?

Rini menegaskan percepatan ini dilakukan untuk memastikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik serta memberikan kepastian kepada para CASN.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian PANRB pada Senin, 17 Maret 2025 ia merinci empat faktor utama yang mendasari keputusan tersebut.

Berikut ini Empat Alasan Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024:

Baca Juga: Begini Suasana di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Hadir Berikan Penghormatan Terakhir untuk Mat Solar 'Bajaj Bajuri'

1. Keterlambatan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

Menurut Rini, dalam beberapa kasus sebelumnya, terdapat jeda waktu yang cukup lama antara tanggal pengangkatan dan waktu mulai tugas (TMT).

Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi CASN yang sudah lulus seleksi tetapi harus menunggu sebelum mulai bekerja secara resmi.

Baca Juga: Kenang Kisah Mat Solar Pemain Bajaj Bajuri Sebelum Wafat, Berjuang Bertahun-tahun Lawan Stroke Sejak 2017

2. Ketidaksesuaian Formasi dengan Kualifikasi Tenaga Non-ASN

Banyak formasi yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga (KL) serta pemerintah daerah (Pemda) tidak sesuai dengan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X