Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kasus yang menimpa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Hasto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Megawati mengambil langkah ini berdasarkan Pasal 28 ayat 1 AD/ART PDIP, yang mengamanatkan Ketua Umum untuk bertindak dalam kepentingan partai dan kadernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari para kepala daerah PDIP terkait instruksi ini.
Namun, sejumlah pihak menilai keputusan Megawati sebagai langkah strategis dalam mengamankan soliditas partai di tengah dinamika politik yang berkembang.***
Artikel Terkait
Pramono Anung Tulis Pesan Menyentuh di Instagram Usai Ditodong Megawati Tuk Maju di Pilkada DKI Jakarta
Prabowo dan Megawati Bertemu Sebelum Pelantikan, Kans Koalisi tergantung Pembicaraan
Megawati Absen di Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran, Ternyata Ini Alasannya
Siapa Da'i Bachtiar? Eks Kapolri Era Megawati dan Ayah Nina Agustina yang Videonya Viral di Medsos
PDIP Tersungkur di Jawa Tengah: Megawati Soroti Politisasi Bansos dan Isu Ketidaknetralan di Pilkada 2024!
Waduh! Gelar Konser 2 Hari di JIS, Sengkwan SEVENTEEN Pamer Kedekatannya dengan Atlet Voli Indonesia Megawati 'Red Sparks'