Proses ini juga mempertimbangkan riwayat jabatan dan profil pekerjaan pejabat bersangkutan.
"Kalau mau analisis anomali, cara sederhana lihat saja komposisi harta bergerak dan jumlah kasnya. Lihat posisi aset dan nilai pasarnya, serta kaitkan dengan profil pekerjaan," jelas Herda.
Namun, ketika ditanya apakah analisis awal menemukan anomali dalam LHKPN Dedy Mandarsyah, Herda enggan memberikan komentar karena proses analisis masih berjalan.
"Itu masuk ranah analisis. Nanti lihat saja apakah ada yang dipanggil atau tidak," imbuhnya.
Kekayaan Rp9,4 Miliar Jadi Sorotan
Berdasarkan laporan terbaru LHKPN, Dedy Mandarsyah melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,4 miliar.
Angka tersebut mencakup sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sebagai informasi, nama Dedy Mandarsyah mencuat ke publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan sopir keluarganya, Fadilah alias Datuk, terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan.***
Artikel Terkait
Usai Sang Anak Viral di Medsos, Foto Ayah Lady Aurellia Pramesti Menghilang di Akun Instagram PUPR Kalbar, Ada Apa?
Kuasa Hukum DT Sebut Beban Lady Terlalu Berat hingga Minta Rubah Jadwal Piket Jaga Dokter Koas
Tidak di-DO dari Kampus, Dokter Koas Lady Aurellia Hanya Diskors Tiga Bulan Imbas Kasus Penganiayaan
Warganet Soroti Kejanggalan LHKPN Ayah Lady Aurellia, Rumah Mewah di Jaksel Seharga 200 Juta?
Hanya Ada Satu Mobil Hadiah di LHKPN Dedy Mandarsyah, Warganet Tuntut KPK Usut Tuntas Aset Ayah Lady Aurellia
Perjalanan Karir Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia Pramesti di BPJN Sumsel Hingga Kalbar Ternyata Lumayan Mulus