Minggu, 21 Desember 2025

Soal Donasi Agus, Denny Sumargo dan Teh Novi Datangi Kemensos, Mau Apa ya?

- Jumat, 29 November 2024 | 13:48 WIB
Agus saat diwawancarai usai Novi meninggalkan tempat untuk kesepakatan berdamai (instagram @localprideindonesia)
Agus saat diwawancarai usai Novi meninggalkan tempat untuk kesepakatan berdamai (instagram @localprideindonesia)

RBG.ID - Kisruh masalah uang donasi yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi semakin melebar.

Usaha perdamaian keduanya gagal dilakukan, karena disebut-sebut ada klausul yang tidak bisa diterima Teh Novi.

Klausul tersebut sempat diungkap presenter Denny Sumargo di story akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Presiden Prabowo Resmi Naikan Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dan non-ASN di Hari Guru Nasional

Kini, baik Denny dan Teh Novi diundang oleh Kementerian Sosial untuk menengahi kisruh yang terjadi.

Hal ini terungkap dari unggahan Denny Sumargo di akun media sosial pribadinya.

Denny dan YouTuber Pratiwi Noviyanthi memenuhi undangan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendiskusikan perkara donasi Agus Salim, pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Gelar Sayembara Khusus yang Bisa Temukan Harun Masuki, Imbalannya Fantastis

Diketahui, Kemensos mempunyai andil dalam mengawasi penggalangan donasi publik.

Keduanya datang bersama kerabat dekat Denny, pengusahan sekaligus politikus Jusuf Hamka.

Denny menilai masalah ini seharusnya tidak besar, namun semakin membesar karena banyak hal.

Baca Juga: NewJeans Akhiri Kontrak Eksklusif dengan Ador, Akui Adanya Masalah Internal

"Saya pikir ini sudah enggak kondusif," ungkapnya.

Selebritis yang dikenal dengan panggilan Densu ini merasa punya peran dan tanggung jawab untuk menjaga semuanya untuk kebaikan bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X