Minggu, 21 Desember 2025

Apa Bedanya Metode Hasil Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pilkada?

- Rabu, 27 November 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi Dua Daerah di Sumut Gagal Calon Tunggal Pilkada 2024 (Ilustrasi/freepik)
Ilustrasi Dua Daerah di Sumut Gagal Calon Tunggal Pilkada 2024 (Ilustrasi/freepik)



RBG.ID - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terdapat istilah-istilah seperti quick count, real count, hingga exit poll.

Ketiga istilah tersebut tentu berkaitan dengan hasil penghitungan suara usai pemungutan suara yang berlangsung.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hasil quick count, real count, dan exit poll? apa perbedaannya? Berikut RBG.id rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: HASIL Quick Count Pilkada Bogor Versi Charta Politika Data Total 1 Persen, Atang - Annida Melambung Lewati Dedie - Jenal

Hasil Quick Count

Quick count merupakan penghitungan cepat hasil Pilkada yang tengah berlansgung,berdasarkan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), quick count biasanya dilakukan menggunakan teknologi informasi serta metodologi sampling tertentu, biasanya dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Lembaga yang ingin melakukan quick count diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU agar memiliki legitimasi dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya hasil quick count ini sebagai bagian dari keterlibatan masyarakat saat proses penghitungan suara.

Baca Juga: Tampil Beda, TPS 032 Desa Karanggan Hadirkan Nuansa Adat Sunda di Pilkada 2024 Bikin Warga Semangat Nyoblos

Cara kerja quick count adalah dengan mengambil sampel dari tempat pemungutan suara (TPS) dan menghitung persentase hasil suara di TPS tersebut.

Quick count memberikan gambaran hasil pemilihan dengan akurasi tinggi karena menghitung langsung dari TPS, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tujuan quick count adalah menyediakan data pembanding yang dapat mendeteksi potensi kecurangan dalam proses tabulasi suara.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Restoran Gyukaku di Mal Grand Indonesia, 52 Personel Damkar Turun untuk Padamkan Api

Hasil quick count biasanya dapat diketahui pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara, jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi KPU yang memerlukan waktu lebih lama.

Hasil Real Count

Real count merupakan penghitungan suara nyata berdasarkan data dari dokumen Formulir Model C Hasil, yaitu catatan resmi hasil perolehan suara di setiap TPS.

Real count dilakukan oleh KPU melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Pelaku Berpangkat Aipda Dipastikan Jalani Pemeriksaan

Proses real count melibatkan penghitungan manual dan dokumentasi hasil suara oleh petugas KPPS serta saksi di TPS.

Karena merupakan penghitungan langsung, hasil real count membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count, biasanya memakan waktu beberapa hari.

Hasil Exit Poll

Exit poll merupakan survei yang dilakukan terhadap pemilih untuk memetakan pola perilaku mereka.

Baca Juga: Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Pelaku Berpangkat Aipda Dipastikan Jalani Pemeriksaan

Exit poll memiliki tiga tujuan utama, yaitu memprediksi hasil suara, memahami pola dukungan pemilih terhadap kandidat atau partai politik tertentu, dan memberikan kontribusi bagi penelitian akademis.

Exit poll dilakukan saat proses pemungutan suara masih berlangsung di TPS. Metodenya adalah bertanya langsung kepada pemilih yang telah selesai memberikan suara.

Survei ini biasanya diselenggarakan bersamaan dengan quick count untuk memperoleh gambaran opini publik sesaat setelah pemilih keluar dari bilik suara. Exit poll digunakan sebagai alat untuk memahami kecenderungan pola perilaku pemilih.

Demikian informasi tentang perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam pelakasanaan Pilkada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X