Ronald Tannur yang berusia 32 tahun dan merupakan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.
Baca Juga: Kisah Tragis ITA di Sumba Terjebak Kejamnya Majikan Wanita Gegara Api Cemburu terhadap Suami
Ia terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang berusia 29 tahun hingga mengakibatkan kematiannya.
Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan setelah tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, M, dan HH, menyatakan ia tidak terbukti melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap Dini dalam sidang putusan.
Keputusan ini memicu kemarahan di kalangan publik yang merasa keadilan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Komisi Yudisial melaporkan ketiga hakim yang terlibat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, meminta evaluasi atas putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.***
Artikel Terkait
Pejabat Dilarang Pakai Mobil Mewah, Presiden Prabowo Dorong Penggunaan Mobil Pindad Maung untuk Menteri dan Eselon 1
Auto Panik, Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Pengacara Ronald Tannur, Edward Tannur Bakal Terseret?
Dukung Profesi Content Creator di Era Digital, Promedia dan Bank BRI Gelar Seminar Corelab di Kampus FISIP UNDIP Semarang
Promedia dan Bank BRI Gelar Seminar BRI Journalism 360 Demi Mendorong Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Viral di Medsos, Najwa Shihab Banjir Kritikan Usai Sebut Jokowi 'Nebeng' Pesawat TNI AU, Pembunuhan Karakter?