Kritikus menilai pembubaran ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang mengamanatkan adanya badan standarisasi untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Kritik tersebut semakin menguat karena pembubaran BNSP dianggap merusak prinsip independensi, partisipasi, dan gotong royong dalam pelaksanaan pendidikan.
BNSP selama ini dianggap sebagai lembaga yang mampu mengarahkan pendidikan Indonesia sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan kembalinya Abdul Mu'ti yang kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan, banyak pihak berharap akan ada perbaikan dan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan sistem pendidikan.
Kini, harapan besar disematkan pada kepemimpinan Abdul Mu'ti untuk memperbaiki arah pendidikan nasional yang sempat menjadi sorotan publik.***
Artikel Terkait
Krisis Minat Baca: Tantangan yang Mengancam Masa Depan Pendidikan di Indonesia, Bagaimana Solusinya?
Rudy Susmanto Benahi Pendidikan Demi Tingkatkan Pengembangan SDM dan Pendapatan Warga Bogor
Akses Pendidikan Lebih Mudah Sejak Era Digital, Inilah 5 Mmanfaat Teknologi yang Wajib Kamu Tahu!
Transformasi Digital dalam Pendidikan: 5 Dampak Negatif Teknologi yang Harus Diketahui oleh Anak, Orangtua Wajib Kasih Paham
Revolusi Pendidikan: Transformasi dari Kapur ke Era Digital yang Mengubah Cara Belajar!
Sejarah dan Perkembangan Pendidikan di Indonesia: Dari Masa Kerajaan hingga Era Digital