RBG.ID - Heboh di media sosial mengenai surat undangan yang menggunakan kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Diketahui, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia adalah Yandri Susanto, yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024).
Heboh soal penggunaan kop Menteri tersebut, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD membagikan komentarnya.
Ia memberikan saran kepada Menteri Desa.
"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di Bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulisnya.
Mahfud mengatakan acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di pondok pesantren harusnya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes.
Baca Juga: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Tuai Kontroversi, Dinilai Langgar UU TNI
Ia menuturkan, acara-acara seperti itu tidak boleh pakai kop dan stemple kementerian.
"Untuk ke depannya, hati-hati," sebut Mahfud MD.
Sebagai informasi, beredar di media sosial, surat yang menggunakan kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Dalam surat yang bertanggal 21 Oktober tersebut, sifatnya penting dengan perihal undangan haul, hari santri, dan tasyakuran.
Surat tersebut ditujukan kepada para kepala desa, sekretaris desa, staf desa, ketua RW, Ketua RT, kader PKK dan Posyandu yang berada di Kecamatan Kramat Watu.
Artikel Terkait
Cawapres Gibran Rakabuming Raka Dituding Lecehkan Mahfud MD, Nusron Wahid Membela: Kalau Melecehkan Masa Cium Tangan
Pertanyaan Gibran Dibilang Mahfud MD 'Recehan', Budiman: Mungkin Tidak Siap Berdialog Soal Dilema Kebijakan
Mahfud MD Mundur, Tito Karnavian Resmi Maju Jadi Plt Menko Polhukam
Catat Sidang Perdana PHPU Dimulai Besok! Mahfud MD Dorong MK Buat Landmark Decision
Respon Mahfud MD Soal Putusan MA: Salah dan Melebihi Kewenangan
Buntut Pencopotan Hasyim Asy'ari, Mahfud MD Sentil Soal Fasilitas Mewah yang Diberikan Negara untuk Anggota KPU
Sudah Diberi Fasilitas Mewah Tapi Tak Becus, Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024