Minggu, 21 Desember 2025

Catat ya! Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan Ada 27 Hari Lho, Ayo Buruan Cek Detailnya Sebelum Healing

- Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy

RBG.ID – Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Secara jumlah, angkanya tidak lebih besar dari hari libur tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, jumlah libur nasional dan cuti bersama 2025 sama dengan 2024.

Baca Juga: Tak Menyangka Jadi Ayah, Kevin Aprilio Ungkap Ini

Totalnya 27 hari, di luar libur untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Aturan liburnasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2025 merujuk padaKeputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

’’Sama dengan 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ujarnya usai rapat penetapanliburnasional dan cuti bersama 2025 di kantor Kemenko PMK.

Baca Juga: Erina Gudono Disuguhi Omakase Pasca Melahirkan Anak Pertama, Kamar RS Dihias Bak Restoran Bintang Lima

Muhadjir mengungkapkan, penetapan hariliburnasionaldan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta.

Juga untuk rujukan kementerian/lembaga pemerintah dalam merancang program-program kerja sepanjang 2025.

Dia mengakui, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama. Khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan.

Baca Juga: Cek Bursa Prediksi Skor PSIS Semarang vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 2024-2025: Mampukah Macan Kemayoran Mencuri Poin di Kandang Mahesa Jenar?

Menurutnya, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan-usulan tersebut, tetapi dengan tetap memperhatikan Keppres 8/2024.

Namun, lanjut dia, bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu dan ada hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB tersebut, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X