Senin, 22 Desember 2025

Terkuak Jejak Digital Silfester Matutina yang Pernah Jadi Narapidana Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 5 September 2024 | 09:42 WIB
Silfester Matutina Mantan Narapidana Atas Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik (YouTube/ Official iNews)
Silfester Matutina Mantan Narapidana Atas Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik (YouTube/ Official iNews)

RBG.id — Belakangan ini adu argumen Rocky Gerung dan Silfester Matutina menjadi sorotan publik lantaran hampir ada adu jotos.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina terpancing emosi karena pernyataan Rocky Gerung.

Hal itu terjadi saat keduanya menjadi narasumber di program iNews TV “Rakyat Bersuara” pada Selasa, 3 September 2024.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Jenazah Gadis Cantik oleh Ibu Kos dalam Indekos di Wajo, Celana dan Kasurnya Basah

Emosi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu naik lantaran Rocky Gerung menyinggung soal pihak-pihak yang pandai ‘menjilat’ untuk bisa mendapatkan kesuksesan di politik.

Dalam perdebatan tersebut, Rocky Gerung menyindir dengan pernyataannya kalau orang sukses saat ini kuncinya bukan lagi kerja keras, melainkan pandai menjilat.

Tak terima dengan pernyataan itu Silfester langsung emosi dan mengeluarkan kata kasar dan dirinya mengaku tidak mendapatkan apa pun dari pemerintah.

Baca Juga: Tampil Unik dan Nyentrik, Intip 5 OOTD Rocky Gerung Usai Nyaris Baku Hantam dengan Silfester Matutina di Acara Debat

“Anda itu pecundang, kami bukan penjilat. Saya ini satu orang yang tidak dapat apa pun dari pemerintah, baik jabatan, proyek, dan sebagainya,” ujar Silfester Matutina, dikutip RBG dari tayangan YouTube Official iNews pada Kamis, 5 September 2024.

Sikap berlebihan Silfester Matutina dalam debat tersebut membuat sejumlah masyarakat menguliti habis-habisan soal jejak digitalnya.

Salah satu akun platform X @kafiradikalis membeberkan, relawan Jokowi Silfester pernah menjadi narapidana.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Malaysia vs Filipina di Pesta Bola Merdeka 2024, Gol Penalti Bawa Harimau Malaya Menang Tipis 2-1

Akun tersebut mengunggah bukti berupa berkas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang menampilkan nama Silfester Matutina sebagai terdakwa kasus memfitnah.

“Dia adalah waketum TKN Prabowo – Gibtran yang membela hedonism Kaesang – Erina dengan pernyataan nirempatik, yg juga adalah mantan narapida. Kena batunya dipermalukan Rocky Gerung,” tulis akun X @kafiradikalis, dikutip RBG pada Kamis, 5 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X