Minggu, 21 Desember 2025

Nasib Marisa Putri Usai Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:29 WIB
Ekspresi Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Jadi Sorotan. (Foto/X @dhemit_is_back.)
Ekspresi Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Jadi Sorotan. (Foto/X @dhemit_is_back.)

RBG.ID - Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru resmi menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih, di Jalan Tuanku Tambusai.

Insiden tragis kecelakaan yang menabrak pengendara motor terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 ini, semakin memperihatinkan setelah terungkap pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat kecelakaan terjadi.

Penyelidikan pihak kepolisian mengungkap, Marisa Putri yang merupakan mahasiswi semester tiga jurusan Ilmu Psikologi, mengemudikan kendaraannya dengan lalai dan dalam keadaan terpengaruh zat terlarang.

Baca Juga: Taklukan Chelsea 2-1, Real Madrid Tutup Laga Terakhir Pramusim dengan Full Senyum

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba yang semakin memperberat pelanggaran yang dilakukannya.

Foto pemeriksaan tes urin terhadap T yang merupakan teman dari Marisa Putri
Foto pemeriksaan tes urin terhadap T yang merupakan teman dari Marisa Putri (@manangsoebeti_official/ Instagram)

Akibat dari perbuatannya, Marisa Putri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Marisa Putri diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Motif Ayah Kandung Siksa Anak Balita di Pinrang Terungkap, Awalnya Gegara Istri Lakukan Ini

Kasus kecelakaan yang menabrak pengendara motor mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi di bawah pengaruh narkoba.

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras bagi pengguna jalan lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam berkendara.

Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Selain itu, Marisa Putri juga dikenakan hukuman berlapis Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Princess Syahrini Bagi Momen Lahiran Baby R, Reino Barack Bacakan Doa Menyentuh untuk Buah Hati

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X