Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang yang sama, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan mempertanggungjawabkan perbuatan Marisa.
Demikianlah informasi terbaru dari Marisa Putri yang menabrak pengendara motor jadi tersangka dan ditetapkan hukuman 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Terkonfirmasi Positif Narkoba, Dua Konco Dugem Marisa Putri Sang Pelaku Tabrak Maut Pekanbaru Kini Jadi Incaran Polisi
Enam Teman Marisa Putri Diburu Polda Riau, Tempat Persembunyian Terungkap: Sempat Beri Setengah Butir Ekstasi
Terlahir dari Keluarga Petani Gaya Hedon Marisa Putri Jadi Sorotan, Pamer Kemewahan Tinggal di Kos VVIP hingga Punya Mobil
Warganet Beraksi, Fakta Baru Marissa Putri yang Tabrak Ibu-ibu Usai Konsumsi Alkohol: Orang Tua Cerai, Ibu Tinggal di Kontrakan
Cobaan Berat Kehilangan Orangtua, Ini Curhatan Pilu Anak yang Ibunya Tewas Ditabrak Marisa Putri Usai Pesta Miras di KTV Karaoke