Saat dihadirkan dalam rilis kasus, Marisa akui dirinya terpengaruh minuman beralkohol saat mengendarai mobil.
Baca Juga: Lirik Lagu I Color You - Colde Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya baru pulang dari dugem di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Beredar kabar pula, bahwa ia diduga mencoba melarikan diri usai menabrak korban. Namun, hal ini dibantah langsung oleh Marisa.
Marisa mengakui bahwa setelah ia menabrak korban, dirinya langsung kembali menuju ke lokasi dimana korban tertabrak.
Usai kejadian yang menelan korban jiwa ini, Marisa kini telah ditahan dan dijadikan tersangka atas perbuatannya.
Ia harus mempertanggungjawabkan kasus ini dan ia terjerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sebelumnya, beredar sebuah tayangan CCTV yang memperlihat sebuah mobil melaju kencang di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.
Mobil tersebut menabrak seorang pengendara motor yang melaju dari arah yang sama yang menyebabkan pengendara motor kehilangan nyawa.
Artikel Terkait
Tragis! Sebanyak 158 Kendaraan di AS Terlibat Tabrakan Beruntun, Ini Penyebabnya
2 Masinis dan 1 Pramugara Tewas Akibat Tabrakan KA Turangga dan KA Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka
Kecelakaan Hebat, Begini Kesaksian Penumpang Tabrakan 2 KA di Bandung yang Berhasil Selamat Usai Evakuasi Diri ke Sawah
Kapolresta Bandung Tengah Mengevakuasi Tubuh Masinis yang Terjepit dalam Tabrakan KA Tudangga dan Bandung Raya
Pakai Baju Tahanan, Ekspresi Marisa Putri Mahasiswi Cantik yang Tewaskan Pemotor Banjir Hujatan Warganet: 'Ngeri Masih Muda Udah Nyabu'
Sosok Ini Bongkar Sisi Gelap Marisa Putri yang Dekat dengan 'Om Gadun', Mahasiswi Cantik Hobi Nyabu dan Pergi Clubbing
VIDEO Detik-detik Marisa Putri Tabrak Pemotor Hingga Tewas Terekam Kamera CCTV, Warganet: 'Gilee kenceng banget'