Senin, 22 Desember 2025

Ngebet Nikah Siri Berujung Bui, Kreator Herman Hukum Spill Pasal KUHP yang Bisa Bawa Aya Ibrahim Staycation di Sel

- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:56 WIB
Kreator TikTok Herman Hukum soroti kasus poligami tanpa izin Aya Ibrahim ( Tangkap Layar TikTok @herman_hukum, Twitter @dhemit_is_back)
Kreator TikTok Herman Hukum soroti kasus poligami tanpa izin Aya Ibrahim ( Tangkap Layar TikTok @herman_hukum, Twitter @dhemit_is_back)

Jalani poligami dan menikah siri dengan janda 19 tahun tanpa izin istri sah, Aya Ibrahim ternyata bisa dipidana dan masuk penjara.

Herman Hukum Angkat Bicara

Baru-baru ini, akun TikTok @herman_hukum ikut angkat suara terkait kasus poligami diam-diam yang dilakukan Aya Ibrahim.

Baca Juga: 7 Inspirasi OOTD dengan Jaket Jeans, Mix and Match Praktis yang Bikin Penampilan Kamu Makin Stylish!

Dalam video yang diunggah lewat akun TikTok miliknya, herman hukum menjelaskan hukum poligami tanpa izin pasangan bisa dipidanakan pihak pelapor.

"Seorang laki-laki muslim yang melakukan poligami liar atau nikah siri diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya, itu bisa dipidana." ujar @herman_hukum.

Selanjutnya, akun ia memberikan contoh nyata yang mirip dengan kasus Aya Ibrahim, yang didapatkannya dari Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca Juga: YouTuber Tzuyang Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan Mantan Pacar hingga Rp46,9 Miliar, Pelaku Pilih Bundir untuk Hindari Hukuman Penjara

Dalam contoh kasus tersebut, Herman menjelaskan bahwa penuntut umum telah mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 279 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perkawinan ilegal, yaitu perkawinan yang dilakukan ketika masih memiliki pasangan yang sah.

Ia mengatakan, Majelis Hakim pada kasus yang mirip Aya Ibrahim itu memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perkawinan yang terhalang oleh peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 279 ayat pertama KUHP.

"Jadi ini bukan (berdasarkan) teoritis ya, praktiknya memang sudah seperti ini." jelas Herman

Mirip dengan kasus Aya Ibrahim, pada akhirnya penjelasan @herman_hukum menyatakan poligami tanpa izin istri bisa membuat seorang suami masuk bui.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X