Senin, 22 Desember 2025

Briptu Fadhilatun Ternyata Sempat Tolong Korban Hingga Alami Luka-luka, Nahas Sang Suami Tak Bisa Diselamatkan

- Selasa, 11 Juni 2024 | 10:34 WIB
ilustrasi police line, Polwan yang tega membakar suaminya ternyata sempat menolong korban hingga mengalami luka bakar
ilustrasi police line, Polwan yang tega membakar suaminya ternyata sempat menolong korban hingga mengalami luka bakar

RBG.ID – Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan menjadi tersangka karena dengan tega membakar suaminya hidup-hidup.

Penyebab kasus polwan bakar suami di Mojokerto itu dipicu oleh masalah yang menyangkut keuangan rumah tangga.

Briptu FN merasa kesal karena beberapa kali uang yang seharusnya digunakan untuk membayar kebutuhan anak dan istri justru habis untuk bermain judi online.

 Baca Juga: Video Viral Detik-detik Oknum Petugas Dishub 'Main Layangan' di Jakbar, Ngaku Bisa Prediksi KIR Mati Tanpa Periksa Dokumen

Dilansir dari detikjatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut Briptu FN sempat berusaha menolong suaminya yang terbakar. Bahkan dia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

"Di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka terbakar di beberapa bagian tubuhnya," ujar Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Judi Online Jadi Penyebab Pertengkaran Polwan Bakar Suami di Jawa Timur

Dirmanto menuturkan luka yang dialami Fadhilatun ada di bagian tangan kanannya, lalu juga di tangan kirinya.

Luka bakar yang dialami Fadhilatun baru diketahui usai polisi mendapatkan hasil visum pelaku yang nantinya juga akan menjadi alat bukti kasus KDRT ini.

Dari hasil gelar perkara, Polwan yang bakar suaminya ini dijerat pasal KDRT.

Baca Juga: Tersangka Polwan Bakar Suami Masih Trauma dan Syok, Penyebab Pertengkaran karena Judi Online

Akibat perbuatannya, Fadhilatun terancam 15 tahun mendekam penjara.

"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirmanto.

Penyesalan Briptu Fadhilatun Nikmah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X