RBG.ID – Briptu Fadhilatun Nikmah ditetapkan menjadi tersangka karena dengan tega membakar suaminya hidup-hidup.
Penyebab kasus polwan bakar suami di Mojokerto itu dipicu oleh masalah yang menyangkut keuangan rumah tangga.
Briptu FN merasa kesal karena beberapa kali uang yang seharusnya digunakan untuk membayar kebutuhan anak dan istri justru habis untuk bermain judi online.
Dilansir dari detikjatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut Briptu FN sempat berusaha menolong suaminya yang terbakar. Bahkan dia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
"Di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka terbakar di beberapa bagian tubuhnya," ujar Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Judi Online Jadi Penyebab Pertengkaran Polwan Bakar Suami di Jawa Timur
Dirmanto menuturkan luka yang dialami Fadhilatun ada di bagian tangan kanannya, lalu juga di tangan kirinya.
Luka bakar yang dialami Fadhilatun baru diketahui usai polisi mendapatkan hasil visum pelaku yang nantinya juga akan menjadi alat bukti kasus KDRT ini.
Dari hasil gelar perkara, Polwan yang bakar suaminya ini dijerat pasal KDRT.
Baca Juga: Tersangka Polwan Bakar Suami Masih Trauma dan Syok, Penyebab Pertengkaran karena Judi Online
Akibat perbuatannya, Fadhilatun terancam 15 tahun mendekam penjara.
"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirmanto.
Penyesalan Briptu Fadhilatun Nikmah
Artikel Terkait
Duh, Petani di Subang Ditipu Oknum Polisi! Serahkan Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan
Polwan Bakar Suaminya yang Juga Polisi di Aspol Kota Mojokerto Diduga Gara-gara Konflik Rumah Tangga, Begini Kondisi Korban
Judi Online Jadi Penyebab Pertengkaran Polwan Bakar Suami di Jawa Timur
Tersangka Polwan Bakar Suami Masih Trauma dan Syok, Penyebab Pertengkaran karena Judi Online
Buntut Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Terancam Hukuman Akibat Judi Online