Minggu, 21 Desember 2025

Bakar Suami Akibat Kesal Uang Kebutuhan Bayi Dipakai Judi Online, Polwan Cantik Ini Terancam 15 Tahun Dibui

- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:57 WIB
Briptu FN Terancam Hukuman 15 tahun penjara karena dengan tega membakar suaminya (Instagram @undercover.id)
Briptu FN Terancam Hukuman 15 tahun penjara karena dengan tega membakar suaminya (Instagram @undercover.id)

RBG.ID – Briptu Fadhilatun Nikmah, tersangka dalam kasus Polwan bakar suami diduga tengah mengalami trauma mendalam akibat tindakan sembrono yang ia lakukan.

Kondisi psikologis polwan Briptu Rian Dwi di Aspol Kota Mojokerto ini terus diperhatikan secara rutin.

Fadhilatun mengaku sangat menyesal karena sudah membakar suaminya. Bahkan, Fadhilatun sempat meminta maaf kepada Rian saat berada di Di RSUD Mojokerto

 Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia vs Filipina, Lengkap dengan Susunan Pemain hingga Wasit Tegas dari uzbekistan

"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar ya untuk menolong yang bersangkutan dan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perilakunya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Minggu, 9 Juni 2024.

Dirmanto mengungkapkan bahwa Fadhilatun Nikmah mengalami trauma. Sehingga, Polda Jatim mengutus psikiater untuk terus mendampingi polwan berpangkat Brigadir Polisi Satu ini.

"Masih trauma yang mendalam dan sekarang sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing," ucapnya.

 Baca Juga: Nambah Lagi Rekomendasi Cafe Unik nan Estetik di Bogor, Hayuk Kenalan dengan Palestina Alquds Resto and Cafe!

Dia menuturkan sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan atas kejadian ini.

Akan tetapi, dia tak menjelaskan secara detail siapa saja sosok saksi. Namun, Polda Jatim juga mengikutsertakan saksi ahli untuk membantu proses penyidikan.

"Ada 2 ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater," imbuhnya.

 Baca Juga: Siap Bela Timnas Indonesia Kontra Filipina, Jay Idzes Sebut Garuda Punya Stok Pemain Bagus

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polwan yang bakar suaminya ini dijerat pasal KDRT. Fadhilatun terancam 15 tahun mendekam penjara atas perbuatannya itu.

"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X