Minggu, 21 Desember 2025

Sama Seperti Kasus Mama Muda di Tangsel, Ibu di Bekasi yang Lecehkan Anak Kandungnya Juga Diperintahkan Akun Facebook Icha Shakila

- Jumat, 7 Juni 2024 | 15:29 WIB
Ibu baju orange mencabuli anak kandungnya sendiri. (Tangkapan layar dari Instagram/@pratiwinoviyanthi_real)
Ibu baju orange mencabuli anak kandungnya sendiri. (Tangkapan layar dari Instagram/@pratiwinoviyanthi_real)

Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X