RBG.ID - Kasus Vina Cirebon belum usai. Polda Jawa Barat menyebutkan sebuah kejanggalan yang terjadi selama penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
Faktanya, ada usaha dari pihak terpidana pada saat itu dengan meminta seseorang membuat keterangan palsu.
Kejanggalan ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Ia menuturkan, saat persidangan Vina Cirebon diselenggarakan pada 2017 lalu, kuasa hukum beberapa terpidana meminta agar seorang saksi, yaitu RT setempat untuk menyerahkan keterangan palsu.
Surawan menjelaskan, ada perintah dari pengacara agar semua tersangka diinstruksikan untuk mencabut keterangan.
Bahkan di persidangan, ia melanjutkan, terungkap jika pengacara mengunjungi salah satu saksi (RT) untuk memberi keterangan palsu.
Surawan menjabarkan bahwa saat itu pengacara tersebut menginstruksikan untuk memberikan cerita palsu.
Keterangan palsu tersebut menyebutkan jika tersangka pada malam kejadian kasus Vina Cirebon tengah tidur di rumah RT berinisial AP.
Cerita palsu ini sempat dituliskan dalam BAP, sebelum dicabut kembali oleh saksi ketua RT sebelum persidangan digelar.
Diketahui baru-baru ini, pengacara yang dimaksud Surawan adalah Jogi Nainggolan.
Namun Jogi membeberkan bahwa ketua RT berinisial AP yang memberikan keterangan palsu.
Artikel Terkait
Gak Abis Pikir! Guru Ini Dilabrak Anak SD Hanya Karena Balas Pesan ke Guru Olahraga, Netizen: Sudah Hilang Adabnya!
Uhuy! Ini Daftar Tanggal Merah dan Libur Panjang Idul Adha Bulan Juni 2024, Total 4 Hari
Viral Video 7 Menit Ibu Kandung Lecehkan Anak Pakai Baju Biru Sampai Terkencing-kencing
Part Dua, Viral Video Durasi 10 Menit Ibu Kandung Lecehkan Anak Kecil Baju Biru yang Masih Balita
Biodata, Umur, Alamat, Akun Medsos, hingga Data KTP Raihany, Mama Muda yang Diduga Lecehkan Putra Kandung dalam Video Anak Kecil Baju Biru
Polisi Telah Amankan Raihany alias Hanny, Ibu Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Anak Kecil Baju Biru yang Viral di Media Sosial
Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri Kini Ditetapkan Jadi Tersangka!