Senin, 22 Desember 2025

Fakta Baru Kasus Vina Cirebon: Saling Lempar Pernyataan antara Kuasa Hukum Tersangka dengan Saksi

- Senin, 3 Juni 2024 | 14:22 WIB
Sosok Vina, korban pembunuhan geng motor 2016 lalu (Instagram/@vinasebelum7harifilm)
Sosok Vina, korban pembunuhan geng motor 2016 lalu (Instagram/@vinasebelum7harifilm)

RBG.ID - Kasus Vina Cirebon belum usai. Polda Jawa Barat menyebutkan sebuah kejanggalan yang terjadi selama penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.

Faktanya, ada usaha dari pihak terpidana pada saat itu dengan meminta seseorang membuat keterangan palsu.

Baca Juga: Nongki di Bogor dapet View Secakep Ini Loh, Bisa Kasih Makan Kelinci dan Juga Bisa Sewa ATV sama Kuda, Kuy Ajak si Kecil Main Kesini!

Kejanggalan ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Ia menuturkan, saat persidangan Vina Cirebon diselenggarakan pada 2017 lalu, kuasa hukum beberapa terpidana meminta agar seorang saksi, yaitu RT setempat untuk menyerahkan keterangan palsu.

Surawan menjelaskan, ada perintah dari pengacara agar semua tersangka diinstruksikan untuk mencabut keterangan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Frederik Kiran, Cucu Tampan Soekarno dan Ratna Sari Dewi yang Berdarah Indonesia, Jepang, dan Belanda

Bahkan di persidangan, ia melanjutkan, terungkap jika pengacara mengunjungi salah satu saksi (RT) untuk memberi keterangan palsu.

Surawan menjabarkan bahwa saat itu pengacara tersebut menginstruksikan untuk memberikan cerita palsu.

Keterangan palsu tersebut menyebutkan jika tersangka pada malam kejadian kasus Vina Cirebon tengah tidur di rumah RT berinisial AP.

Baca Juga: Kepala dan Wakil OIKN Undur Diri, Menteri Basuki Hadimulyono dan Raja Juli Antoni Diangkat sebagai Plt

Cerita palsu ini sempat dituliskan dalam BAP, sebelum dicabut kembali oleh saksi ketua RT sebelum persidangan digelar.

Diketahui baru-baru ini, pengacara yang dimaksud Surawan adalah Jogi Nainggolan.

Namun Jogi membeberkan bahwa ketua RT berinisial AP yang memberikan keterangan palsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X