Jika Raihany menolak, maka foto-foto tanpa busana yang pernah dikirimkan akan disebarkan.
Baca Juga: Simak Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Menjelang Idul Adha 2024, Cek Tanggalnya di Sini
Akhirnya, Raihany mengikuti perintah tersebut dan membuat video asusila bersama anak kandungnya.
Pada saat itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila juga menjanjikan akan mengirimkan uang sebesar Rp15 juta.
Sayangnya, Raihany tidak mendapatkan uang tersebut lantaran pemilik akun kabur, namun video tersebut justru disebarluaskan.
Baca Juga: Ustad Abdul Somad Sebut Allah Perintahkan Makan Bagian Hewan Qurban Ini Sesaat Usai Salat Idul Adha
"Pemilik akun Facebook itu tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim uang yang telah dijanjikan," ujar Ade Ary.
Kini, Polda Metro Jaya telah menyetapkan Raihany sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap putra kandungnya yang masih balita.
Raihany disangkakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Viral Video 7 Menit Ibu Kandung Lecehkan Anak Pakai Baju Biru Sampai Terkencing-kencing
Part Dua, Viral Video Durasi 10 Menit Ibu Kandung Lecehkan Anak Kecil Baju Biru yang Masih Balita
Biodata, Umur, Alamat, Akun Medsos, hingga Data KTP Raihany, Mama Muda yang Diduga Lecehkan Putra Kandung dalam Video Anak Kecil Baju Biru
Polisi Telah Amankan Raihany alias Hanny, Ibu Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Anak Kecil Baju Biru yang Viral di Media Sosial
Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Sendiri Kini Ditetapkan Jadi Tersangka!