Senin, 22 Desember 2025

Makin Runyam! 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Kompolnas Minta Polda Jabar Gali Terus Bukti

- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:17 WIB
Polda Jabar adakan pers rilis dan merilis tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Istimewa)
Polda Jabar adakan pers rilis dan merilis tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Istimewa)

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 2016 silam masih menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini.

Baca Juga: Viral Rombongan Monyet Liat Sergap Pemukiman Warga di Bogor, Satu Bulan Sampai Tiga Kali

Sebab, kasus yang terjadi pada 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat berberapa hal yang janggal.

Sementara itu, Pegi Setiawan terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X