Kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 2016 silam masih menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini.
Baca Juga: Viral Rombongan Monyet Liat Sergap Pemukiman Warga di Bogor, Satu Bulan Sampai Tiga Kali
Sebab, kasus yang terjadi pada 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat berberapa hal yang janggal.
Sementara itu, Pegi Setiawan terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.
Artikel Terkait
Sempat Jalan Bareng Saat Malam Pembunuhan, Tak Disangka Mel Mel Juga Ikut Menghabisi Nyawa Eki dan Merudapaksa Vina
Usai Diperiksa Polisi, Ternyata Linda dan Vina Tidak Sahabatan, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya
Disebut Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Linda Ngaku Tidak Mengenal Pegi alias Perong dan Tersangka Lainnya
Waduh! Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Film Jessica Wongso Ikut 'Diseret'
Linda Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Ngaku Dapat Teror dari Rivaldi Alias Ucil, Mau Bakar Rumah Para Saksi