Pegi alias Perong terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun usai terbukti melanggar pasal berlapis.
Yakni, Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pengejaran buronan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akhirnya menemui titik terang.
Salah satu DPO kasus pembunuhan Vina bernama Pegi alias Perong telah berhasil ditangkap oleh polisi.
Rabu (22/5), Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan Surawan mengungkapkan bahwa Pegi alias Perong ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam.
Baca Juga: Polisi Dituding Salah Tangkap Pegi alias Perong, Begini Tanggapan Keluarga Vina Cirebon
Pegi alias Perong ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja.
Saat menjadi buron, Pegi alias Perong bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Tetapi, belum diketahui pasti berapa lama Pegi alias Perong menjalani profesi tersebut. (jpc)
Artikel Terkait
Menyangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Sebut Pegi alias Perong Orang Baik, Tak Punya Sifat Pemarah dan Kejam
Heboh! Pegi Setiawan Tiba-tiba Muncul Beri Klarifikasi Sebut Dirinya Bukan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi alias Perong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Ancaman Hukuman Mati
Meski Mengaku Tak Terlibat, Ternyata Ini Alasan Polisi Kekeuh Jadikan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati
Pegi Setiawan alias Perong Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Saya Rela Mati