Senin, 22 Desember 2025

Meski Mengaku Tak Terlibat, Ternyata Ini Alasan Polisi Kekeuh Jadikan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati

- Minggu, 26 Mei 2024 | 14:46 WIB
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan (Jawapos)
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan (Jawapos)

Pegi alias Perong terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menyangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Sebut Pegi alias Perong Orang Baik, Tak Punya Sifat Pemarah dan Kejam

Kemudian, Jules juga menegaskan bahwa Pegi alias Perong terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X