Pegi alias Perong terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Jules juga menegaskan bahwa Pegi alias Perong terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
Bantah Jadi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara: Pegi Tulang Punggung Keluarga Sejak Usia 15 Tahun, Tidak Punya Uang Untuk Geng Motor
Menyangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Sebut Pegi alias Perong Orang Baik, Tak Punya Sifat Pemarah dan Kejam
Heboh! Pegi Setiawan Tiba-tiba Muncul Beri Klarifikasi Sebut Dirinya Bukan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Fisik Pegi Setiawan alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Beda dengan Foto di Medsos, Begini Kata Polda Jabar
Pegi alias Perong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Ancaman Pidana Mati