Minggu, 21 Desember 2025

Polda Jabar Tiba-tiba Hilangkan 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kenapa?

- Minggu, 26 Mei 2024 | 13:38 WIB
Polda Jabar menetapkan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Instagram @humaspoldajabar)
Polda Jabar menetapkan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Instagram @humaspoldajabar)

RBG.ID - Polda Jabar menghilangkan dua DPO atau buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada 3 tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Delapan pelaku telah divonis hukuman, sementara satu pelaku bernama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: 6 Syarat Sah Pilih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW: Panduan Penting bagi Umat Islam di Hari Raya Idul Adha

Polda Jabar mengonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang saja, yaitu Pegi Setiawan.

"Dari hasil penyelidikan DPO hanya satu," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

"Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO hanya satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," lanjutnya.

Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop, Film Jurnal Risa by Risa Saraswati Ini Hadirkan Sosok Hantu yang Paling Ditakuti

Dengan begitu, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini berjumlah sembilan orang. Sebab, dua DPO itu telah dihilangkan Polda Jabar.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," tuturnya.

Meski demikian, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta orang lain dalam kasus itu dan penyidik siap melakukan pendalaman kembali.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Final Leg 1 Championship Series Liga 1 2023/2024

Sebagai informasi tambahan, tujuh pelaku dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan ada satu orang yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X