RBG.ID - Polda Jabar menghilangkan dua DPO atau buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada 3 tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Delapan pelaku telah divonis hukuman, sementara satu pelaku bernama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Polda Jabar mengonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang saja, yaitu Pegi Setiawan.
"Dari hasil penyelidikan DPO hanya satu," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
"Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO hanya satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," lanjutnya.
Dengan begitu, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini berjumlah sembilan orang. Sebab, dua DPO itu telah dihilangkan Polda Jabar.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta orang lain dalam kasus itu dan penyidik siap melakukan pendalaman kembali.
Sebagai informasi tambahan, tujuh pelaku dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan ada satu orang yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Artikel Terkait
Membingungkan! Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi alias Perong Mengaku Tak Terlibat Bahkan Tidak Pernah Mengenal Korban
Polisi Dituding Salah Tangkap Pegi alias Perong, Begini Tanggapan Keluarga Vina Cirebon
Pegi Setiawan alias Perong Berkukuh Bukan Pelaku, Ini yang Dilakukannya pada Saat Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Terjadi
Bantah Jadi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara: Pegi Tulang Punggung Keluarga Sejak Usia 15 Tahun, Tidak Punya Uang Untuk Geng Motor
Menyangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Sebut Pegi alias Perong Orang Baik, Tak Punya Sifat Pemarah dan Kejam