Senin, 22 Desember 2025

Akhirnya, Petugas Dishub Medan Cabut Laporan, Bobby Nasution Sebut Petugas Pemerintah Tidak Elok Laporkan Masyarakat

- Jumat, 17 Mei 2024 | 19:25 WIB
Petugas Dishub Medan
Petugas Dishub Medan

RBG.ID – Sempat viral di dunia maya, video yang memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan diduga meminta martabak.

Tidak sampai di situ, petugas Dishub Medan ini juga melaporkan penjual martabak atas pencemaran nama baik.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution akhirnya angkat bicara dan meminta petugas Dishub Medan untuk mencabut laporan kasus pencamaran nama baik dengan terlapor penjual martabak.

Baca Juga: Bawakan Lagu dengan Merdu, Lee Sung Kyung Beberkan Alasan Suka Disney

Saat ini, petugas Dishub tersebut sudah mencabut laporannya usai diminta oleh Bobby Nasution.

Dalam surat pencabutan laporan yang diserahkan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Julianto menuturkan bahwa semua kasus dinyatakan selesai.

Ia tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution, meminta personel Dinas Perhubungan yang membuat laporan pencemaran nama baik ke kepolisian karena perkara meminta martabak dicabut.

Baca Juga: Enzy Storia Pertanyakan Nasib Tas di Bea Cukai, Sebut Harga Pajak Lebih Mahal daripada Tasnya

Menantu Presiden Joko Widodo tersebut menjabarkan bahwa fungsi pemerintah untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

Bobby menilai adalah hal yang lucu apabila petugas pemerintah melaporkan warganya ke pihak kepolisian.

Ia juga belum menerima laporan tentang petugas Dishub Medan yang membuat laporan ke kepolisian lantaran masalah ini.

Baca Juga: Untuk Mengenang Laura Anna, Hanung Bramantyo Bakal Bikin Film yang Pasti Tayang di 2024

Bobby menekankan, jika tidak cocok apabila petugas pemerintah mengadukan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X