RBG.ID - Video viral tentang konten Hewan Mengaji yang dibuat oleh TikToker Galih Loss mengundang tuai kritikan keras dari netizen.
Kini, Galih Loss harus menerima kenyataan pahit lantaran kasus hukum yang melibatkan dirinya harus tetap berlanjut diproses pihak kepolisian.
Meskipun sebelumnya diketahui, Galih Loss telah meminta maaf terkait konten hewan bisa mengaji yang dia buat.
Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan Galih Loss tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," terang Ade pada Kamis, 25 April 2024.
Akibat dari pembuatan konten mengenai hewan yang bisa mengaji, Galih Loss akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Konten kontroversi itulah yang menjadi penyebab Galih Loss terjerat dalam masalah hukum karena diduga mengandung unsur penistaan agama.
Baca Juga: PPDB Online 2024 Kapan Dibuka? Simak Tips Sebelum Daftar ke Sekolah, yuk Siap-Siap
Kini, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 28, Galih Loss dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan/atau denda yang mencapai Rp1 miliar.
Galih Loss juga terjerat dalam pelanggaran Pasal 156 a KUHP, yang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Meskipun demikian, ia telah mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh umat Muslim atas kontroversi yang timbul.
Artikel Terkait
Dugaan Penyebab Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang hingga Sebabkan 7 Orang Meninggal Dunia
Yess, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Arus Balik Lebaran 2024, Lihat Jadwal dan Potongannya Yuk!
Kabar Gembira, Kemenkoninfo akan Sanksi Game yang Tidak Ikuti Aturan, Akses Bisa Dihilangkan Jika Melanggar
Kabar Gembira untuk Para Tenaga Honorer, Kemendikbudristek Buka 40.541 Formasi CPNS & PPPK, Gas Daftar Sekarang!
Umur Hanyalah Angka, Nenek Wahyuni Jadi Pendaki Tertua yang Berhasil Taklukan 14 Gunung di Indonesia, Berapa Usianya?
Viral Joget di Atas Motor Pakai Papan Sambil Melaju, Remaja Boncengan 4 Orang Auto Ditangkap Polisi, Netizen: Sudah Kuduga
Geger! Seorang Pengemis Wanita Marah-Marah Sambil Memaksa Minta Uang di Perumahan Sukabumi, Begini Kronologinya