Senin, 22 Desember 2025

Permintaan Maaf Tiada Arti, Nasib Pahit TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Terkait Konten Hewan Mengaji Diduga Penistaan Agama

- Kamis, 25 April 2024 | 16:12 WIB
TikToker Galih Loss Berikan Klarifikasi Permintaan Maaf  (TikTok)
TikToker Galih Loss Berikan Klarifikasi Permintaan Maaf (TikTok)

RBG.ID - Video viral tentang konten Hewan Mengaji yang dibuat oleh TikToker Galih Loss mengundang tuai kritikan keras dari netizen.

Kini, Galih Loss harus menerima kenyataan pahit lantaran kasus hukum yang melibatkan dirinya harus tetap berlanjut diproses pihak kepolisian.

Meskipun sebelumnya diketahui, Galih Loss telah meminta maaf terkait konten hewan bisa mengaji yang dia buat.

Baca Juga: Wisata ke Curug Layung Bikin Betah, Harga Tiket Cuma Rp10 Ribu Ada Area Camping Cocok Buat Tempat Healing, Wajib Masuk List Liburan!

Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan Galih Loss tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," terang Ade pada Kamis, 25 April 2024.

Akibat dari pembuatan konten mengenai hewan yang bisa mengaji, Galih Loss akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Konten kontroversi itulah yang menjadi penyebab Galih Loss terjerat dalam masalah hukum karena diduga mengandung unsur penistaan agama.

Baca Juga: PPDB Online 2024 Kapan Dibuka? Simak Tips Sebelum Daftar ke Sekolah, yuk Siap-Siap

Kini, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 28, Galih Loss dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan/atau denda yang mencapai Rp1 miliar.

Galih Loss juga terjerat dalam pelanggaran Pasal 156 a KUHP, yang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Baca Juga: Nahasnya Nasib Liverpool hingga Juergen Klopp Minta Maaf, Simak Kemungkinan The Reds Juara Premier League

Meskipun demikian, ia telah mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh umat Muslim atas kontroversi yang timbul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: TikTok @galihloss29

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X