Minggu, 21 Desember 2025

Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota di Banten Segera Alihkan Rekening Umum Kas Daerah ke Bank Banten, Ini Arahannya

- Rabu, 24 April 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi. Bupati dan walikota di Banten diminta segera alihkan RKUD ke Bank Banten.   (Dokumentasi Bank Banten)
Ilustrasi. Bupati dan walikota di Banten diminta segera alihkan RKUD ke Bank Banten. (Dokumentasi Bank Banten)

 

RBG. ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian meminta agar bupati dan wali kota di Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD ke Bank Banten.

Hal tersebut seiring dengan munculnya surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ. Salinan surat Mendagri itu bersifat segera dengan perihal RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk serta terbit pada Rabu, 17 April 2024 serta ditandatangani langsung oleh Mendagri.

Disebutkan pula kalau surat terbit tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Baca Juga: Pelamar yang Lolos Siap-Siap! Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan, Simak Jadwal Lengkapnya

Terdapat enam poin arahan Mendagri Tito Karnavian dalam surat Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ.

Pertama, sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Kedua, sesuai butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Baca Juga: Yuhu Pendaftaran ASN Akan Dibuka! Cek Jumlah Formasi Kementerian PUPR dan Kemenag yang Terbanyak dalam Sejarah Rekrutmen CPNS PPPK

Ketiga, BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

Keempat, untuk itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Tenaga Honorer, Kemendikbudristek Buka 40.541 Formasi CPNS & PPPK, Gas Daftar Sekarang!

Kelima, berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Sementara itu surat kemudian ditembuskan ke pihak-pihak terkait dari mulai Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Rahmawati

Sumber: Bantenraya.com, proserang.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X