RBG.ID - Tiga anggota TNI AD didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).
Ketiga anggota TNI AD tersebut bernama Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Oleh oditur militer yang menangani perkara tersebut, mengatakan bahwa oknum tiga anggota TNI AD itu didakwa melanggar pasal berlapis.
Baca Juga: Selain Coldplay, 8 Daftar Penyanyi Internasional Ini Akan Gelar Konser di Indonesia Dalam Waktu Dekat Ini
"Ketiga terdakwa anggota TNI AD terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono.
Ketiga terdakwa anggota TNI AD tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sidang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto serta hakim anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Artikel Terkait
Ikut Kena Imbasnya, Istri Praka Riswandi Manik Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Tinggal di Bogor
Cerita Pilu Yuni Mauliza Kekasih Imam Masykur, Rencana Nikah Tahun Depan Batal Keburu Dijemput Maut
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Korban Penyiksaan dan Pembunuhan Paspampres
Profil dan Sosok Yuni Mauliza, Kekasih Imam Masykur Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Ibunda Imam Masykur Ngedrop Karena Menilai Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan Anaknya Tak Setimpal